Vaksin Salah Satu Syarat Untuk Berurusan Dengan Instansi Pemerintah
MURATARA,Bongkarmedia
Sudah divaksin merupakan salah satu syarat bagi masyarakat untuk berurusan dengan Instansi Pemerintah, hal ini dikatakan oleh Kepala Desa (Kades) Noman Baru Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Muhazoni usai rapat koordinasi (Rakor) percepatan vaksin Covid-19 dengan Camat Rupit yang dihadiri oleh Kapolsek Rupit, Perwakilan Danramil 03, Perwakilan Dinkes dan Kades se Kecamatan Rupit yang berlangsung diruang rapat Kantor Camat Rupit. Senin (1/11/2021)
“Kedepan, vaksin ini sangat berguna dan akan menjadi syarat untuk berurusan dengan instansi instansi pemerintah,”Katanya
Kades mengajak masyarakat Noman Baru untuk datang ke Kantor Kades Noman Baru pada tanggal 10 November 2021 untuk melakukan vaksin.
“Kita berbarap kepada masyarakat dengan adanya kesempatan ini pergunakanlah dengan sebaik baiknya untuk melakukan vaksin, nanti petugas dari Dinkes akan datang ke desa kita untuk melakukan vaksinnya,”Harapnya
Dari hasil Rakor hari ini kata Kades, Camat meminta kepada suluruh Kades dalam wilayah Kecamatan Rupit untuk menghimbau kepada masyarakat agar dapat melakukan vaksin, mengingat vaksin ini sangat penting guna pencegahan Covid- 19.
“Marilah kita sama sama dengan penuh kesadaran untuk dapat melakukan vaksin pada hari tersebut karna kedepannya setiap kita ingin berurusan dengan Dinas Capil, RUSD, Puskesmas, Kepolisian harus sudah vaksin. Untuk membuktikan apakah kita sudah di vaksin atau belum, nanti masyarakat akan diberi kartu vaksin atau melalui identitasnya yang pakai Barcode,”Ajaknya
Sementara itu Camat Rupit, Mukhtaridi membenarkan jika masyarakat ingin berurusan ke instansi instansi tertentu harus sudah di vaksin.
“Sekarang ini di Disduk Capil, RSUD, Puskesmas dan Polres sudah seperti itu,”Katanya singkat. (Nrd)