Politik

Peserta Tak Kuorum, Rapat Kelanjutan Hak Interpelasi Ditutup

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Muratara, Amri Sudaryono saat jumpa pers dengan sejumlah awak media di ruang VIP Kantor DPRD Kabupaten Muratara

MURATARA, Bongkarmedia
Peserta rapat tak kuorum, kelanjutan Rapat Paripurna hak interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditutup.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Muratara, Amri Sudaryono mengatakan hari ini rapat paripurna lanjutan DPRD dalam rangka pengambilan keputusan DPRD terhadap usul hak interpelasi yang diajukan oleh pengusul ditunda karena anggota Dewan yang hadir hanya 8 orang dari 25 orang jumlah anggota Dewan ada.

“Artinya rapat hari ini tidak kuorum, nah rapat paripurna interpelasi ini kami lakukan penjadwalan berikutnya karna ini bulan puasa, hari ini rapatnya memang ditutup dalam kontek di skejul ulang. Mau ditunda berapa hari tidak mungkinkan karna ini sudah mendekati lebaran sebab aktivitas kita semakin banyak diluar atau kawan kawan yang safari ramadhan masih ada, kita belum tahu,”Katanya. Kamis (14/4/2022)

Amri Sudaryono menjelaskan berdasarkan pasal 99 ayat 1 huruf C peraturan DPRD Kabupaten Muratara nomor 24 tahun 2019 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD menyatakan bahwa Rapat paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 jumlah anggota DPRD. Selanjutnya pada ayat 3 menyatakan bahwa apabila kuorum rapat tidak dipenuhi, rapat ditunda paling banyak 2 kali dengan tenggang waktu masing masing tidak lebih dari 1 jam.

“Setelah rapat kami tunda selama 2×1 jam ternyata belum juga memenuhi Kuorum rapat, maka berdasarkan Tatib DPRD Kabupaten Muratara nomor 24 tahun 2019 tentang Tatib DPRD pada pasal 99 ayat 4 yang berbunyi apabila pada akhir waktu penundaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 3 kuorum belum juga terpenuhi, pimpinan dapat menunda rapat paling lama 3 hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus),”Terangnya saat jumpa pers kepada sejumlah awak media di Ruang VIP Kantor DPRD Kabupaten Muratara

Politisi dari Partai Demokrat berharap kepada kawan kawan DPRD untuk dapat hadir pada rapat rapat berikutnya karna interpelasi ini bagian dari keinginan rakyat yang refresentasinya melalui DPRD.

“Artinya semakin cepat semakin baik, semakin cepat semakin bagus supaya masalah ini dituntaskan jangan jadi hutang DPRD. Kita minta permaslahan ini dipublikasikan karna inilah yang namanya Dewan, inilah yang namanya lembaga politik dan sebagai konsekwensi Dewan yang kolektip kolegial dan kami tidak bisa maksa dengan kawan kawan DPRD yang lain,”Harapnya

Disinggung mengenai berapa lama hak interpelasi akan dilanjutkan kembali ? Orang nomor dua dijajaran DPRD Kabupaten Muratara mengatakan tentunya permasalahan ini pihak Banmuslah yang akan mengagendakan kembali setelah lebaran. Waktunya kapan ? Ya di Badan Musyawarah, masalah tanggalnya kapan mereka juga belum tahu.

“Memang jadwalnya hari ini, untuk yang berikutnya kita menunggu hasil Banmus lagi karna kami sudah mengambil keputusan dalam rapat tadi bahwa rapat kami tutup sampai menunggu penjadwalan ulang (Skejul ulang) melalui Badan Musyawarah Dewan,”Ungkapnya

Salah satu penggagas hak interpelasi, I Wayan Kocap ketika wawancara dengan sejumlah wartawan

Sementara itu anggota DPRD Kabupaten Muratara, I Wayan Kocap menambahkan sebagai penggagas hak interpelasi mereka berharap dengan lembaga ini (DPRD red) agar permasalahan interpelasi segera dituntaskan apapun hasilnya.

“Kami berharap kepada rekan rekan (DPRD red) baik yang penggagas interpelasi maupun anggota yang lain agar pada saat pertemuan atau rapat selanjutnya dapat hadir sehingga rapat ini kuorum. Ini juga mau diselesaikan, cepat atau lambat permasalahan ini harus kita selesaikan,”Harapnya

Politisi Partai Amanat Nasional mengingatkan jangan sampai ada kesan dimasyarakat bahwa DPRD ini telah memblow up sebuah isu yang strategis ditengah masyarakat tetapi tidak sampai keujung dan terkesan main main.

“Kalo pun ini menjadi keputusan hak interpelasi, nanti Bupati akan memberikan jawaban tentang apa yang menjadi pertanyaan lembaga. Kalaupun tidak, kawan kawan yang telah menyampaikan pemikirannya tentang hak interpelasi tidak juga keberatan jangan sampai permasalahan ini digantung,”Ujarnya

Ia berharap kepada rekan rekan DPRD untuk dapat hadir pada rapat rapat selanjutnya ketika interpelasi ini diagendakan kembali.

“Jangan sampai tidak hadir, ini terkesan menghindar. Sementara permasalahan interpelasi ini sudah dijadwalkan dari tanggal 31 Maret 2022, nah sekarang tanggal 14 April atau sudah 2 minggu. Artinya rentang ini sudah panjang dan tidak ada alasan bagi teman teman tidak hadir dalam agenda ini, inikan tidak berat, kalaupun hari ini voting jawabannya iya atau tidak. Kan begitu, jadi harus dihadapi,”Timpalnya

Ditempat yang sama anggota DPRD Kabupaten Muratara, Muhammad Hadi mengatakan kalau ada kawan kawan (DPRD red) menolak hak interpelasi ini tolaklah di paripurna dan kalo ada yang menerima hak interpelasi ini terimalah di paripurna karna DPRD ini ada tempatnya. Bukan berarti dia menolak, dia tidak datang ya tidak disah karna di Banmus juga punya jadwal dan ada aturannya.

“Jadi masyarakat itu beranggapan bahwa permasalahan ini seakan akan ada transaksional apa didalam ini, ada negosiasi apa didalam ini. Ini yang nggak enak. Kalo saya tidak ada, entah kalo yang lainnya,”Katanya dengan nada yang agak kesal

Begitu juga anggota DPRD Kabupaten Muratara, Masturo meminta agar permasalahan hak interpelasi ini cepat diselesaikan apapun hasilnya.

“Mau menolak, mau menerima, interpelasi ini harus segera diselesaikan supaya masyarakat tidak bertanya tanya. Interpelasi ini ada apa, makanya lebih baik cepat,”Pungkasnya (Ans)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button