Politik
MK Tolak Pemilihan Lewat DPRD, Pilkada Tetap Dipilih Secara Langsung Oleh Rakyat
Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Suhartoyo
MURATARA, Bongkarmedia.com
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pemilihan melalui DPRD.
MK menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap digelar secara langsung atau dipilih oleh rakyat.
Keputusan itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan yang digelar pada Senin (29/6/2026).
Suhartoyo mengatakan keputusan itu diambil berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum.
MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak bisa diterima.
Permohonan tersebut dinilai tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga tidak relevan untuk dipertimbangkan. (Tribun video.com/Rizqi)



