Advertorial

Lima Propemperda Kabupaten Muratara Tahun 2025 di Setujui Menjadi Perda

Anggota DPRD Kabupaten Muratara sekaligus anggota Bapemperda, Heri, SE saat menyampaikan hasil Propemperda tahun 2025

MURATARA, Bongkarmedia.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda)

Rapat berlangsung diruang rapat paripurna DPRD dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Muratara, Devi Ariyanto dihadiri oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Muratara Ikien Versace, Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Muratara H. Zainal Abidin, Wakil Bupati Muratara H. Junius Wahyudi, Plh Sekda Muratara, Asisten I, Asisten II, Asisten III Setda Muratara, Staf ahli, Kepala OPD, Camat dan pejabat lainnya. Selasa (3/6/2025)

Anggota DPRD Kabupaten Muratara bersama OPD saat mengikuti Rapat Paripurna penandatangan Propemperda tahun 2025

Dalam rapat tersebut sebanyak 19 anggota DPRD Kabupaten Muratara yang hadir dari 25 orang anggota DPRD yang ada dan telah memenuhi kuorum

Dalam kesempatan itu Ketua DPRD Kabupaten Muratara, Devi Ariyanto mengatakan salah satu kebijakan daerah adalah pembentukan peraturan daerah

Penandatanganan Propemperda menjadi Perda oleh Ketua DPRD Kabupaten Muratara, Devi Ariyanto disaksikan oleh Wakil Bupati Muratara, H. Junius Wahyudi dan Wakil Ketua 1 dan Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Muratara

Sementara itu anggota DPRD Kabupaten Muratara sekaligus anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Muratara tahun 2025, Heri. SE mengatakan dari hasil rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah ada 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muratara tahun 2025

“1. Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Muratara tahun anggaran 2024.

2. Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Muratara tahun 2025-2029.

Penyerahan berita acara hasi Rapat Paripurna Propemperda menjadi Perda Kabupaten Muratara tahun 2025

3. Raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2025.

4. Raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2026.

5. Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 20 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Muratara,”sampainya

Sebelum Rapat Paripurna ditutup, Ketua DPRD Kabupaten Muratara, Devi Ariyanto bertanya kepada forum, apakah Raperda tahun 2025 yang telah dibahas dapat diterima menjadi Perda ? kemudian seluruh forum menjawab setuju. (ADV/Rizqi)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button