Pemkab Muratara Akan Melegalkan Sumur Minyak Rakyat

MURATARA, Bongkarmedia.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan melegalkan 70 titik sumur minyak Rakyat
Hal ini disampaikan oleh Bupati Muratara, H. Devi Suhartoni melalui akun facebook pribadinya pada tanggal 13 Mei 2026
“Untuk sumur minyak yang sudah sah melalui rapat rapat ESDM dan SKK Migas ada lebih kurang 70 titik yang disetujui dan legal dibawah K3S PT. Seleraya Merangin Dua yang Ada di Belani. Kenapa melalui PT. Seleraya, sebab wilayah ini adalah wilayah kontrak PT. Seleraya,”tulisnya
Orang nomor satu di Bumi Beselang Serundingan ini mengungkapkan di Kabupaten Muratara sangat sedikit titiknya karena selama ini di Muratara tidak ada ilegal yang berlebihan dalam urusan minyak bumi.
“Titik lokasinya ada dua yaitu di Desa BM II dan Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir selain itu tidak ada titik yang di daftar ke SKK Migas. Bagi yang ngebor saat ini harap baca ini supaya tidak bersinggungan dengan hukum,”ujarnya
Masih dikatakan Bupati, kenapa Pemerintah memberi legal sumur dengan titik titik koordinat ? Yang pasti agar pengelolanya beraturan, keselamatan kerja terjaga, lingkungan juga terjaga, selain itu agar hasil Minyak Bumi bisa diukur dan tertadata, produksi barrelnya per bulan dan per tahun jelas.
“Terus dimana tidak legalnya?
Jika diluar titik yang ditentukan oleh SKK Migas dan diajukan koordinatnya maka itu Ilegal dan ada team GAKUM untuk menertibkan minyak ilegal dan pemasak ilegal,”tegasnya
Lanjutnya, mengapa hasil minyak yang di Bor masyarakat harus persetujuan SKK Migas melalui UMKM dan Koperasi yang telah ber SK Gubernur dan disetujui SKK Migas. Karena harga minyak yang dibeli oleh K3S itu berdasarkan harga minyak harian dipasar, semua transaparan dan terbuka.
“Semua hasil minyak dititik tersebut harus dijual ke PT. Seleraya atau Perusahaan yang ditunjuk, jika tidak maka itu ilegal dan dianggap maling punya negara,”tegasnya lagi
Terus bagaimana dengan pemasak minyak saat ini ? Pemasak minyak saat Ini adalah ilegal
Ia menceritakan, sewaktu dirinya ikut rapat di Jakarta bersama Menteri ESDM dan Pertamina, Kepolisian, Jaksa dan lain lain. Orang nomor satu di Bumi Beselang Serundingan ini mengusulkan agar pemasak minyak mentah dijadikan Koperasi atau UMKM dan dilegalkan serta jangan ditutup, dengan catatan tetap ada pengawasan dari Pertamina agar kualitas minyak bagus dan berkualitas baik, serta keselamatan dan lingkungan terjaga serta negara bisa mendapat data minyak dengan baik dan benar. Sebab di pemasak ini banyak orang berkerja dan ini juga mengurangi pengangguran dan ekonomi berputar.
“Bagi yang mau tau detail permasalahan ini datang ke kantor Bupati, saya jelaskan aturan-aturan baru ini agar semua berusaha nyaman dan tidak berbenturan hukum. Jangan nanti ketika ada masalah baru demo kekantor Bupati. Semua ini semangatnya negara hadir untuk rakyak agar mereka menjadi legal dan tidak bermasalah hukum, seperti pidato pak Prabowo Presiden kita beberapa waktu dulu dan Pak. Menteri ESDM yaitu Bapak Bahlil terhadap hal ini,”tutupnya. (Rizqi)



