Advertorial

Bupati Muratara Sampaikan LKPJ Tahun 2025

Wakil Bupati Muratara, H. Junius Wahyudi saat menyampaikan LKPJ Bupati tahun anggaran 2025

MURATARA, Bongkarmedia.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat paripurna dalam rangka mendengarkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025.

Rapat berlangsung diruang rapat Kantor DPRD Kabupaten Muratara dihadiri oleh 13 Anggota DPRD, Sekwan, Sekda, Kepla Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Camat serta pejabat lainnya. Selasa (31/3/2026)

Penandatanganan berita acara oleh Wakil Bupati Muratara

Wakil Bupati Muratara, H. Junius Wahyudi, menyampaikan bahwa rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam mengevaluasi kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran. Ia juga menyampaikan ucapan dalam suasana Idul Fitri 1447 Hijriah.

“Masih dalam suasana Idul Fitri, atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Muratara, saya mengucapkan mohon maaf lahir dan batin. Semoga kita semua senantiasa diberikan kesehatan dan keberkahan oleh Allah SWT,”sampainya.

Penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD Kabupaten Muratara

Ia menjelaskan, penyampaian LKPJ merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 yang mengatur pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Melalui rapat paripurna ini, kami menyampaikan capaian kinerja pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan selama Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk transparansi kepada publik,”katanya saat menyampaikan sambutan Bupati Muratara.

Organisasi Perangkat Daerah saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muratara

Wabup juga berharap DPRD dapat memberikan saran, masukan, serta rekomendasi guna penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan di masa mendatang.

Dalam aspek keuangan, Wabup menyebutkan bahwa APBD Perubahan Kabupaten Muratara Tahun 2025 mencapai sekitar Rp1,257 triliun, yang harus dikelola secara efektif dan akuntabel

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Muratara, Devi Arianto, menegaskan bahwa LKPJ merupakan instrumen penting dalam sistem pemerintahan daerah serta fungsi evaluasi kerja pemerintah daerah selama 1 tahun anggaran

Wakil Bupati Muratara, H. Junius Wahyudi foto bersama dengan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Muratara

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2009, LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan selama satu tahun anggaran, termasuk capaian program dan kegiatan,” ujarnya.

Ia menambahkan, laporan tersebut juga mencakup pelaksanaan peraturan daerah serta kebijakan kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.

“LKPJ ini menjadi dasar bagi DPRD dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah secara menyeluruh,”ujarnya.

Lebih lanjut, Devi Arianto menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat paripurna ini telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku, termasuk mengacu pada surat Kementerian Dalam Negeri serta hasil rapat Badan Musyawarah DPRD. (ADV/Rizqi)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button